Pendahuluan
Polisi Ungkap Peredaran 7 Kg Ganja di Kalideres Jakbar. Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja yang merentang di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sekitar 7 kilogram ganja dan menangkap seorang kurir yang bertugas sebagai pengantar barang haram tersebut.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan Kalideres. Tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu. Melalui penyamaran dan pengawasan ketat, polisi akhirnya berhasil membuntuti seorang pria yang diduga sebagai kurir ganja.
Pada hari Sabtu pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial R, usia 30 tahun di salah satu tempat kos di kawasan Kalideres. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 bungkus besar berisi ganja yang disembunyikan di dalam tas ransel yang dibawa tersangka. situs slot gacor andalan sejak 2019 di situs totowayang rasakan kemenangan dengan mudah.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta Barat dan sekitarnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengatur distribusi narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Adi Priyanto, menyatakan, “Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat. Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.”
Pelaku dan Motif
Pelaku yang merupakan kurir ini mengaku mendapatkan ganja dari seorang pengedar yang berinisial A, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi. Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut akan diedarkan ke beberapa tempat di wilayah Jakarta Barat dengan bayaran tertentu.
Baca Juga: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp 46,3 Miliar
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, tersangka R dikenai pasal 114 dan 111 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati, tergantung dari berat dan jenis narkoba yang ditemukan. Polisi menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan masyarakat umum dari bahaya narkoba.
Harapan dan Upaya Pencegahan
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Selain itu, upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba terus digencarkan di berbagai lembaga pendidikan dan komunitas.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus peredaran ganja ini menambah panjang daftar keberhasilan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba di Indonesia. Dengan kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir dan generasi bangsa dapat terlindungi dari pengaruh buruk narkotika.