Suami Tega Lakukan KDRT Istri Yang Hamil Tiga Bulan Hingga Tewas
Kembali Terjadi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Di Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra), Wanita bernama Meli Safitri (18) tewas dibuat…
Penganiayaan adalah segala jenis perbuatan yang bersifat melukai atau menyakiti badan manusia. Dalam pembahasan fikih diistilahkan dengan ”al jinayah ala ma duna nafs”
1) Penganiyaan sengaja yaitu orang yang sengaja melukai atau menyakiti anggota badan orang lain seperti orang yang sengaja memukul kepala orang lain dengan tongkat danberniat melukai.
2) Penganiyaan tidak sengaja yaitu perbuatan seseorang yang secara tidak sengaja mengakibatkan orang lain terluka. Seperti orang yang melempar batu ke arah kucing tetapi mengenai kepala orang yang kebetulan lewat.
Ada 5 macam penganiyaan yang terjadi pada anggota tubuh manusia yaitu:
1) Merusak bagian anggota tubuh seperti memotong tangan, kaki, jari, kuku, hidung, zakar, telinga, mulut, merontokkan atau memecahkan gigi, menarik atau mencabut rambut, jenggot, alis dan kumis maka hukumannya ½ diyat.
2) Menghilangkan fungsi anggota tubuh sementara anggota tubuh tersebut masih ada seperti membuat mata tidak bisa melihat, telinga tidak bisa mendengar dan lain sebagainya hukumannya membayar diyāt penuh.
3) Syijaj yaitu melukai kepala dan wajah. Ada beberapa istilah penganiayaan pada kepala dan wajah.
a. Damiyah yaitu melukai kepala atau wajah sampai mengalir darahnya maka diyat-nya membayar satu ekor unta.
b. Baḍi’ah yaitu melukai kepala atau wajah sampai terpotong dagingnya maka diyat-nya membayar dua ekor unta.
c. Mutalaḥimah yaitu melukai kepala atau wajah sampai banyaknya daging yang terpotong. Maka diyāt-nya membayar 3 ekor unta.
d. Simhaq yaitu melukai kepala atau wajah hingga terpotongnya daging dan kelihatan kulit tipis antara daging dan tulang. Diyāt-nya Membayar 4 ekor unta.
e. Hasyimah yaitu melukai kepala atau wajah sampai pecah tulangnya maka diyat-nya membayar 10 ekor unta.
f. Munqqilah yaitu melukai kepala atau wajah sampai pecah tulangnya dan berpindah dari posisinya maka membayar 10 ekor unta.
4) Jiraḥ yaitu melukai anggota tubuh selain kepala dan wajah seperti melukai perut, punggung dan lain sebagainya. Hukuman bagi pelaku jirah adalah sepertiga diyat.
Kembali Terjadi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Di Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra), Wanita bernama Meli Safitri (18) tewas dibuat…
Seorang ayah tega melakukan perbautan aniaya terahdap anaknya Sukabumi, Jawa barat. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk…
Penganiayaan terhadap Wanita Apoteker inisial ZA (25) hingga pingsan. Kendari, Bos dari apotek yang berinisial ERS, Sulawesi Tenggara di tangkap…
Kabupaten Bangka barat seorang suami bernama Supri pria berusia 49 tahun. Menganiaya istri sirinya, Yaitu Nurlela (34) Hingga kritis, alhasil…
Seorang Guru yang berinisial US di Kab Bulukumba, Provinsi (Sulsel) Sulawesi Selatan melakukan penganiayaan. Terhadap siswanya yang berinisial RN (12)…
Melansir dari detik.com seorang pria yang berada di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Yang memiiliki inisial DS (20) tega menganiaya…