Pria Di Sulbar Siram Wajah Istri Pakai Keras, Ini Motif-nya
Pria berinisial AE (28) di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulewesi Barat (Sulbar) ditangkap usai menyiram wajah istrinya dengan air keras hingga…
Penganiayaan adalah segala jenis perbuatan yang bersifat melukai atau menyakiti badan manusia. Dalam pembahasan fikih diistilahkan dengan ”al jinayah ala ma duna nafs”
1) Penganiyaan sengaja yaitu orang yang sengaja melukai atau menyakiti anggota badan orang lain seperti orang yang sengaja memukul kepala orang lain dengan tongkat danberniat melukai.
2) Penganiyaan tidak sengaja yaitu perbuatan seseorang yang secara tidak sengaja mengakibatkan orang lain terluka. Seperti orang yang melempar batu ke arah kucing tetapi mengenai kepala orang yang kebetulan lewat.
Ada 5 macam penganiyaan yang terjadi pada anggota tubuh manusia yaitu:
1) Merusak bagian anggota tubuh seperti memotong tangan, kaki, jari, kuku, hidung, zakar, telinga, mulut, merontokkan atau memecahkan gigi, menarik atau mencabut rambut, jenggot, alis dan kumis maka hukumannya ½ diyat.
2) Menghilangkan fungsi anggota tubuh sementara anggota tubuh tersebut masih ada seperti membuat mata tidak bisa melihat, telinga tidak bisa mendengar dan lain sebagainya hukumannya membayar diyāt penuh.
3) Syijaj yaitu melukai kepala dan wajah. Ada beberapa istilah penganiayaan pada kepala dan wajah.
a. Damiyah yaitu melukai kepala atau wajah sampai mengalir darahnya maka diyat-nya membayar satu ekor unta.
b. Baḍi’ah yaitu melukai kepala atau wajah sampai terpotong dagingnya maka diyat-nya membayar dua ekor unta.
c. Mutalaḥimah yaitu melukai kepala atau wajah sampai banyaknya daging yang terpotong. Maka diyāt-nya membayar 3 ekor unta.
d. Simhaq yaitu melukai kepala atau wajah hingga terpotongnya daging dan kelihatan kulit tipis antara daging dan tulang. Diyāt-nya Membayar 4 ekor unta.
e. Hasyimah yaitu melukai kepala atau wajah sampai pecah tulangnya maka diyat-nya membayar 10 ekor unta.
f. Munqqilah yaitu melukai kepala atau wajah sampai pecah tulangnya dan berpindah dari posisinya maka membayar 10 ekor unta.
4) Jiraḥ yaitu melukai anggota tubuh selain kepala dan wajah seperti melukai perut, punggung dan lain sebagainya. Hukuman bagi pelaku jirah adalah sepertiga diyat.
Pria berinisial AE (28) di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulewesi Barat (Sulbar) ditangkap usai menyiram wajah istrinya dengan air keras hingga…
Sebuah video viral di media sosial tentang seorang wanita berusia dibawah umur yang babak belur dengan wajah lebam. Dia merupakan…
Polisi menangkap 5 pemuda diduga menganiaya seseorang di Jalan Raya Parongil-Sidikalang, Desa Kaban Julu, Kecamatan Lae Parira, Dairi. Kelima pemuda…
Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang ibu di Langkat dianiaya oleh anak kandungnya hingga berdarah. Peristiwa tafsir…
Pria berinisial SN (48) ditangkap setelah dikabarkan mengurung dan menganiaya majikannya berinisial NE (36) menggunakan senjata api. Selain NE, pelaku…
Seorang kuli bangunan berinisial YS (43) di Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi karena aniaya dan bakar…
Salah seorang pria di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) berinisial HTS (47) mengeroyok dan Cekik-Mukul seorang pemuda yang sedang menjemput…
Salah satu warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Yudi Yulianto (36), menjadi korban penyekapan dan dimintai uang tebusan sebesar Rp.…
Seorang turis wanita asal Inggris bernama Emily May menjadi korban pelukan kekerasan saat berlibur di Bali. Ia dipukuli dan dirampok…
Seorang pemuda di Simalungun dianiaya sejumlah pria di lapangan voli Kecamatan Gunung Melala, Kabupaten Simalungun. Polisi berhasil menangkap salah satu…