Pendahuluan
Dua Warga Banjarmasin Edarkan Narkoba di Batola, 5 Gram Sabu . Kepolisian Resor Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua warga Banjarmasin. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pengedar narkoba yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan. Dari hasil penggerebekan dan penyelidikan, petugas menyita sebanyak 5 gram sabu yang disimpan dan siap diedarkan ke masyarakat.
Kronologi Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Kecamatan Marabahan. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Batola melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Mereka melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap aktivitas kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Pada hari Jumat sore, sekitar pukul 16.00 WITA, petugas melakukan operasi penangkapan terhadap dua pria yang diketahui berinisial AH (32 tahun) dan RS (28 tahun). Saat mereka sedang melakukan transaksi di sebuah warung, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 5 gram sabu yang disembunyikan di dalam dompet salah satu tersangka. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat hisap (bong dan pipet) serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil dari penjualan narkoba. Situs Slot Gacor Gampang Menang & Maxwin Merdekatoto Bo Sultan Casagroup Telah Berdiri Sejak 2019 Di Percaya Menjadi Pelopor Saat Ini.
Penyelidikan Lebih Lanjut dan Identifikasi Tersangka
Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok yang dikenal di kawasan Banjarmasin. Mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi jual beli narkoba dengan pemasok tersebut. Tersangka AH dan RS mengaku bahwa mereka menjual sabu untuk mendapatkan penghasilan tambahan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, petugas juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk mengkonsumsi dan mempersiapkan transaksi narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa kedua tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar kecil-kecilan di wilayah Batola.
Proses Hukum dan Tindakan Kepolisian
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Saat ini, mereka telah ditahan di Mapolres Batola dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Batola, AKBP M. Fadli, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Batola. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus meningkatkan operasi dan pengamanan demi memberantas peredaran narkoba secara tegas dan konsisten.
Dampak Peredaran Narkoba di Masyarakat dan Upaya Pencegahan
Peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan, termasuk Batola, menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat secara umum.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dan aparat kepolisian terus melakukan berbagai upaya pencegahan, salah satunya melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum. Kampanye anti-narkoba dilakukan melalui seminar, penyuluhan di sekolah, dan media sosial agar generasi muda terhindar dari pengaruh narkoba.
Baca Juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Jawa Timur
Selain itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dan berperan sebagai mata dan telinga dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba. Dengan kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dan aparat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan angka kejahatan terkait narkoba menurun secara signifikan.
Penegakan Hukum yang Tegas dan Komitmen Pemerintah
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bahwa peredaran narkoba tetap menjadi ancaman serius. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan ini. Pemerintah daerah melalui Polres Batola menyatakan komitmennya untuk terus melakukan operasi penindakan dan pemusnahan barang bukti narkoba agar wilayah ini bebas dari peredaran narkoba.
Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi sebagai peredaran narkoba.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus pengedaran narkoba oleh dua warga Banjarmasin ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkoba harus diatasi secara bersama-sama. Kepolisian akan terus melakukan razia dan operasi secara rutin, sementara masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari pengaruh narkoba.
Kedepannya, diharapkan upaya penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika. Menjaga generasi muda dari pengaruh narkoba adalah tanggung jawab bersama demi masa depan bangsa yang lebih baik dan sehat.