Perampokan Berujung Kematian Di Tangan Teman Sendiri Perkara Jual Sawit

Perampokan Berujung Kematian Di Tangan Teman Sendiri Perkara Jual Sawit

○Senggau, Kalimantan Barat pria berinisial YJ berusia 32 tahun. Terbunuh oleh aksi perampokan usai menjual buah kelapa sawit bernilai Rp. 14 Juta.

○Berdasarkan kaspos (Kasus posisi) pelaku perampokan ternyata teman teman korban berinisial bertis sogin.

○AKBP Suparno Agus Candra, Kapolres Senggau. Mengungkapkan hasil dari peristiwa perampokan sekaligus pembunuhan tersebut terjadi di desa Tanap. Pelaku merupakan teman korban sejak SD.

○Diduga pelaku sudah mengincar korban yang diyakini membawa uang. Hal tersebut diketahui pelaku karena korban dan pelaku sudah bertemu awalnya.

○Kasus ini terungkap saat korban ditemukan terparkir di area pesawitan. Ketika pihak kepolisan menerima laporan, Mereka bergegas ke lokasi kejadian.

○Saat dilakukan penyelidikan tidak ada korban, Melainkan tersisanya bercak darah. Kemudian polisi mengikuti jejak darah tersebut.

○Setelah mengikuti jejal darah tersebut, akhirnya polisi menemukan korban. Jejak darah tersebut berjarak 500 meter, Dengan posisi korban sudah tergeletak di perkebunan sawit. Korban juga sudah dalam keadaan tewas atau meninggal dunia.

Baca Juga : Ayah Tega Aniaya Anak Permpuannya, Dengan Menampar Sampai Membuat Jerit Kesakitan

○Kemudian polisi terus melakukan penyelidikan, akhirnya polisi mendapatkan bukti bahwa perampokan sekaligus pembunuhan ini. Mengarah ke salah satu pekerja bengkel, Sebut ia Bertus. Tetapi saat hendak dilakukan penangkapan tersangka sudah kabur dari desa Kecamatam Kapuas.

○Adapun informasi yang kami terima, tersangka naik bus pergi Kapuas. Berkisar waktu 4 jam untuk ke lokasi. Kami juga datang ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

○Indra mengungkapkan’ Awalnya pelaku hanya ingin melakukan perampokan saja. Karena mengetahui korban hendak menjual sawitnya.

○Dalam kasus ini, Polisi ditahan di polres Senggau. Untuk di lakukan penyidikan dan tersangka di jerat Pasal 340 KUHP. dengan pasal berlapis Jo Pasal 365 ayat 3 tentang pembunuhan berencana dengan pencurian di sertai kekerasan.

error: Content is protected !!