Kasus Pembobolan Bank Sampai Rp. 5.1 Milliar Oleh Pasutri

Kasus Pembobolan Bank Sampai Rp. 5.1 Milliar Oleh Pasutri

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yakni Rangga Adekresna. Mengkonfirmasi kepada media bahwa pihaknya telah memeriksa 14 orang dari kalangan internal perbankan. Adanya pemeriksaan tersebut ialah karena ada nya kasus pembobolan Rp 5,1 miliar. Dimana polisi telah menangkap tersangka yang merupakan pasutri Febrina Retno dan Hade. Tim penyidik masih mendalami perkara ini.

“Sampai sejauh ini pihak kita sudah memeriksa sekitar 14 orang pegawai internal pada salah satu bank cabang Tangerang Selatan . Dimana para saksi telah melakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh para penyidik.” Kata Rangga kepada wartawan dan awak media detik.com pada, Senin (6/11/2023).

Penyidik juga telah membuat agenda pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang satu ini. Dimana pekan ini telah diagendakan bahwa akan ada pemeriksaan terhadap 21 orang nasabah. Dan dalam pemeriksaan ini termasuk juga akan mendatangkan para ahli.

“Pada Minggu ini pihak kita akan mendatangkan 21 orang nasabah yang akan dilakukan pemeriksaan dan mendatangkan ahli terkait pemeriksaan tersebut.” Ungkap Rangga Adekresna kepada media dalam wawancaranya dengan para media.

Awal Kasus Pembobolan Bank

Dalam kasus pembobolan perbankan ini diketahui, Febrina dan Hade adalah pasutri yang ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya kedua pelaku tersebut ketahuan membobol bank cabang BSD pada Kamis (26/10) pekan lalu.

Dimana dalam kasusnya mereka berdua bekerjasama membuka rekening prioritas. Dan umumnya setiap orang yang membuka rekening tersebut maka akan diberikan fasilitas kartu kredit dengan modal Rp 500 juta.

Limit Rp 500 juta yang diberikan oleh perbankan kepada keduanya tersebut sudah habis dikuras. Dan dalam kasus ini mereka menggunakan 41 KTP palsu untuk membuka rekening prioritas hingga meraup sekitar Rp 5,1 miliar.

Para tersangka ternta sudah menggunakan modus ini sejak lama hal ini tentu saja diperuntukkan untuk menggerus limit kartu kredit. Tepatnya dari tahun 2020 hingga 2021 mereka sudah melakukan aksi tersebut. Dan aksi yang telah mereka lakukan berjalan mulus karena salah satu tersangka Febriana adalah karyawan bank tersebut.

Baca Juga : Kesel Ditagih Utang Rp.80 Ribu Pria Ini Tega Aniaya Temannya

error: Content is protected !!