Kesel Ditagih Utang Rp.80 Ribu Pria ini Tega Aniaya Temannya

Kesel Ditagih Utang Rp.80 Ribu Pria ini Tega Aniaya Temannya

Melansir dari detik.com seorang pria yang berada di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Yang memiiliki inisial DS (20) tega menganiaya temannya sendiri yakni Heriyanto (42). Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tersebut lantaran. Dikarenakan sang pelaku merasa kesal dan geram dengan sang korban yang selalu menagih utang Rp. 80 ribu kepadanya.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu yakno Iptu Parlando Napitupulu mengkonfirmasi kebenaran k peristiwa penganiayaan tersebut. Dan mengkonfirmasi bahwa kejadian itu terjadi pada Senin (2/10/2023) siang. Untuk sementara ini sang pelaku yang berinisial DS sudah diamankan.

“DS untuk saat ini sudah ditangkap dan diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan kepada temannya sendiri yakni Heriyanto,” kata Parlando, kepada media saat mewawancaranya.

Parlando dalam wawancaranya menyebutkan bahwa kejadian itu bermula di saat korban tengah melintas di Jalan H Adam Malik. Yang berada pada Kecamatan Rantau Utara. Lalu, korban yang tidak sengaja melihat pelaku DS tengah duduk di sebuah warung pun langsung menyinggahi.

Baca Juga : Polisi Gerebek Keripik Pisang Yang Mengandung Narkoba

Korban yang singgah dan menjumpai DS untuk tujuan menagih utang pelaku sebanyak Rp 80 ribu yang sudah lama tidakdibayar. Namun, saat itu, pelaku mengatakan tidak memiliki duit dan akan membayarnya nanti. Mendengar jawaban tersebut pun sang korban ingin pergi namun sebelum ia pergi korban kembali menanyakan kepastian kapan pelaku akan membayar utangnya.

Pelaku yang darah tinggi dan emosi dengan pertanyaan sang korban pun membuat nya melakukakan kekeradan. Bahkan sang pelaku pun langsung memukuli korban ditempat kejadian. Akibatny penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, kepala, pelipis mata dan rahang.

Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian dari sang korban tersebut pun langsung mencari. Lalu pihak kepolisian memburu pelaku dan mengamankannya.

Atas penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap temannya yakni heriyanto, pelaku dijerat Pasal Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan hanya karena utang Rp.80 ribu. Dan dikabarkan hingga hari ini korban yang menerima penganiaayan masih harus menjalani beberapa perawatan medis. Dan sang pelaku sudah mendekam dibawah jeruji penjara.

error: Content is protected !!