Tertangkap Pengedar Dan Pengguna Narkotika Di Balikpapan

Tertangkap Pengedar Dan Pengguna Narkotika Di Balikpapan

Terciduk seorang pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Berjumlah tiga orang, dan di tangkap polisi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Kaltim.

Adapun Pengungpkapan ini bermula dari informasi warga sekitar bahwa di Desa tersbeut Jalan MT haryono kereap terjadinya Transaksi Narkoba. Ungkap Kapolsek Kawasan Semayang yaitu Kompol M Aldy.

Beliau juga menjelaskan akan bahayanya narkoba hingga menjadi kecanduan tersebut memang bisa disembuhkan. Namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali.

Narkotika merupakan zat atau obat baik yang sifatnya alamiah, sintetis. Ataupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.

Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan

Karena jika menyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.

Baca juga : Polisi Grebek Kripik Pisang Yang Mengandung Narkoba

Maka dari itu Pihak kepolisian menindaklajuti laporan masyarakat tersberut. Sehingga kami bergerak untuk mengintai kawasan RT06 Lokasi Damai bahagia, Balikpapan Selatan.

Terbukti sekitar pukul 22.00 Wita Polisi melihat dua orang Pria berjalan dengan gerak gerik mencurigakan. Dan polisi segera menyergap dan mengamankan AZ (35) dan M (46) yang meruupakan karyawan swasta.

Dari penyelidikan tersebut kami berhasil mengamankan 1.21 gram, dengan 4 plastik Klip kering. Serta alat hisap dan barbut lainnya berupa barang elektronik.

AZ dan M segera di interogasi untuk cari tau asal muasal narkoba tersebut didapat. Tak pakai lama, keduanya membeberkan siapa mereka yang memberikan sabu-sabu.

Kemudian Polisi juga berperan untuk melakukan penyamaran untuk menjadi pembeli. Untuk menghubungi A sang pengedar yang disebutkan AZ dan M. dan mereka juga mengatur hari pembelian tersebut.

Agar Polisi bisa menyergap kediaman A dengan alibi mengambil barang.

error: Content is protected !!