Miris Caleg DPRD Ternyata Pengedar Narkoba, Tertangkap Saat Pesta Sabu

Miris Caleg DPRD Ternyata Pengedar Narkoba, Tertangkap Saat Pesta Sabu

Pihak kepolisian menyatakan dan menangkap perempuan atas nama Baiq ika Supariyani. Bersama rekan pria nya sedang pesta sabu di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTT). Hal mengejutkannya yaitu Baiq Ika Supriyani ini merupakan calon anggota DPR dari partai PAN (Partai Amanat Nasional).

Diketahui ada tujuh orang dan mereka tertangkap, Dengan masing masing insial, ES,AZ,SP,SN, LRJ, dan MAS.

Iptu Derpin Hutabarat Selaku Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah mengungkapkan sosok Ika bersama enam pria yang bernama Mis’al Saqari telah menerima sabu dari Saprudin. Sabu- sabu seberat 2.12 gram itu dijual ke residivis narkotika bernama Edi sutawan. Lalu adapun Saqari, Saprudin, dan Sutawan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Tiga Pelaku Mahasiswa Ditangkap Usai Memesan Ganja Via Online

“Ika Supariyani bersama Mis’al Saqari menerima sabu dari Edi sutawan, Lalu jual ke Saprudin. Lanjut, Saprudin menjual ke pelaku Herman Jayadi,” Ungkap Derpin saat konferensi pers. Selasa (12/12/2023).

Hal tersebut mengundang perhatian DPA PAN Lombok Tengah klarifikasi akan hal ini, Dan Marsekan Fatawi mengatakan bahwasannya Baiq ditangkap polisi yang merupakan calon kader PAN Lombok Tengah. Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Praya juga Praya Tengah pada Pemilu 2024 nanti.

Marsekan Fatawi selaku DPA PAN meminta maaf terkait salah satu kadernya yang saat ini terjerat kasus narkoba. “Terus terang kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa oknum kader kami. Jadi Atas nama pengurus DPD PAN Lombok Tengah, Kami meminta permohonan maaf kepada masyarakat luas,” jelasnya.

error: Content is protected !!