Ribut Tidak Terima Di Putuskan Kekasihnya, Pelaku Kesal Dan Membunuh Korban

Ribut Tidak Terima Di Putuskan Kekasihnya, Pelaku Kesal Dan Membunuh Korban

Pelaku atas nama Rahmat Agil Septiansyah alias Alung 20 kini ditetapkan sebagai tersangka karena Alung di duga menghilangkan nyawa kekasihnya sendiri FW (22). Teguh Prakoso Kapolresta Bogor mengatakan pembunuhan terserbut terjadi saat keduanya meninap dan tepat di pukul 01.00 WIB, Pelaku mengungkapkan perasaannya ingin putus dengan Korban. “Ungkap Bimo”

Namun Permintaan tersebut yang dikatakan Alung ditolak korban. Akibatnya, kedua pasangan ini sudah berpacaran selama sebelas bulan itu ribut sampai korban berteriak.

“Teriakan dari korban membuat pelaku, membengkap tangan pelaku dengan tangan kosong, Dan juga menggigit hidung korban, Ujar Bimo”. Korban di bekap pelaku hingga tidak sadarkan diri. Dengan tidak sadarnya korban, Alung juga sempat tidur disamping korban.

Selanjut usai membunuh Alung meletakan korban di tempat tidur. Kemudian tersangka juga tidur di samping kekasihnya. Mulai dari jam 01.00-04.00 WIB. Ketika sudah jam Subuh Pelaku mencoba membangunkan korban. Nun korban dalam hal ini tidak merespon.

Baca Juga : Seorang Pelajar Tewas Luka Tusukan Akibat Guyonan Ingin Meniduri Ibu Pelaku

Mengetahui Hal tersebut Alung bergegas menghubungi rekannya. Ia juga mengarang alur cerita bahwasanya korban megalami kecelakaan sepeda motor.

Rahmat Agil selaku Tersangka sudah niat mau membawa korban ke orang tuanya, di bawa dengan 1 motor dan berbonceng tiga dengan temannya. dengan menggotong korban.

Namun Alung mengrungkan niatnya karena takut, Korban dibawa ke Brajamustika tempat Alung bekerja,” kata Bismo. Mayat korban kemudian hanya dibiarkan begitu saja di dalam ruko tersebut.

Seiring berjalan waktu mayat diitemukan oleh warga pada, Kemudian 1 hari setelah jasad korban ditemukan, Pelaku ditangkap.

Dalam Kasus ini Pihak kepolisian menetapkan alung sebagai tersangka. Di tambah dengan keteranga Alat bukti yang ada, polisi juga sudah meyakini bahwa pelaku ini telah melakukan perbuatan pembunuhan yang terjadi. Maka dari itu Polisi menetapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 KUHP.

tentang pembunuhan dan tentang penganiayaan, dalam hal ini tersangka menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

error: Content is protected !!