Dendam Putus Cinta, Pemuda Cianjur Jual Video Seks dengan Mantan

Cianjur

NA (23), remaja pria asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sebar dan jual video mesum dengan mantan kekasihnya. Hal itu dilakukan pelaku lantaran sakit hati diputuskan.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan pelaku dan korban berinisial AR (24) awalnya menjalin hubungan atau berpacaran.

BACA JUGA : Aksi Gagal Begal Curi Motor Berakhir Tewas Tertabrak Mobil di Bogor

Selama masa pacaran itu, pelaku kerap mevideokan aktivitasnya, termasuk ketika berhubungan badan ataupun saat video call sex (VCS) dengan Mantan.

“Pelaku ini cukup lama berpacaran dengan korban.“Pelaku sering merekam video saat melakukan hubungan seksual,” ujarnya, Kamis (25/1/2024).

Namun pelaku kemudian berpisah dengan pacarnya atau korbannya. Akibat luka yang dialaminya, pelaku akhirnya memublikasikan video porno atau video persetubuhan dengan korbannya di jejaring sosial X atau Twitter dengan akun samaran.

“Pelaku mengunggah video Mantan berdurasi kurang lebih 10 hingga 15 detik ke akunnya dengan nama samaran dan kemudian video lengkapnya dapat diakses oleh siapa saja yang melihatnya, dengan menyebutkan nominal atau jumlah yang harus dibayar jika ingin melihat video tersebut. ,” dia berkata.

Kasat Reskrim Cianjur ACP Tono Listianto, mengatakan, tarif yang dikenakan untuk setiap video berbeda-beda tergantung durasi video yang diminta.

‘ Harga bervariasi tergantung durasi. Paling murah Rp 250.000 untuk video berdurasi satu menit. Paling mahal Rp 500.000 untuk film yang cukup panjang,” ujarnya.

menyatakan pelaku melakukan 5 kali transaksi. “Total ada 5 transaksi yang diketahui,” ujarnya. Menurut Tono, korban merasa terhina dengan tindakan penyerang tersebut dan akhirnya melaporkannya.Pelaku ditangkap di rumahnya.

BACA JUGA : Ngaku Petugas PLN, 2 Maling di Deli Serdang Curi Emas-Uang Rp 10 Juta

“Pelaku ditangkap,” katanya

Penulis tunduk pada seni atas tindakannya. 45 sehubungan dengan seni. 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 pada informasi dan transaksi elektronik.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutupnya.

error: Content is protected !!