Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya

Tulungagung

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung telah melakukan penyelidikan atas masalah tersebut. Polisi mengaku ada dua kasus terkait video porno yang tengah diselidiki.

“Ada dua film dengan aktor berbeda. Salah satunya memperlihatkan seorang siswa mirip pelajar SMA berinisial M (16), namun kebenarannya masih kami pastikan.” Kata Kepala Satuan PPA Satreskrim Polres Tulungagung Ipda kepada Fatahillah, Selasa.

BACA JUGA : Pria Bogor yang Diduga ODGJ ‘Menghilang’ Usai Bacok Ayah hingga Tewas

Ia menyatakan bahwa penyelidikan sedang dilakukan untuk mengetahui siapa yang menyebarkan video tersebut, siapa pelakunya. Siapa yang muncul dalam video tersebut dan kapan serta di mana video tersebut direkam.

Karena ada dua video yang disebar di Tulungagung. Fatahillah belum bisa memastikan apakah video tersebut disebarkan oleh orang yang sama atau oleh orang yang berbeda.

Dalam kasus film yang dibintangi M. kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban. “Kami mengetahuinya kemarin, Senin, 20 Januari,” ujarnya.

Dari keterangan pertama wartawan terlihat korban trauma dan takut bertemu orang lain. Menurut wartawan itu, ada tiga nama yang diduga menyebarkan film porno. Inilah tiga orang yang pernah menjalin hubungan asmara dengan korban, Pak.

Namun hanya satu orang yang dideskripsikan namanya jelas, ujarnya. Ibu korban mengatakan, kejadian bermula saat ia mengunggah video di aplikasi Chat. Setelah melihat aktor di video tersebut, dia tampak seperti putranya.

BACA JUGA : Inilah Para Perampok di Bandung Barat yang Beraksi Pakai Airsoft Gun

Untuk mengetahui apakah ada unsur pemaksaan atau ancaman di balik penyebaran video asusila tersebut, Fatahillah mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan pakar bahasa untuk menganalisis beberapa postingan media sosial/WhatsApp yang diduga pelaku, baik dalam bentuk lelucon maupun ancaman.

Jika ternyata tersangka sengaja menyebarkan rekaman tersebut, pasti akan dimasukkan ke balik jeruji besi. “Berlaku dua pasal, yaitu UU ITE dan UU Kekerasan Seksual,” ujarnya.

error: Content is protected !!