Polisi Sebut Pembunuh Wanita Bersimbah Darah di Pandeglang Masih Pelajar

Pandeglang

Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan pedagang bernama Sifa atau Siti Fatimah (25) yang tewas berdarah. Di Kampung Parebu Jaya, Desa Kadu Belang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pelaku masih berstatus pelajar.

“Saya masih siswa kelas tiga SMA,” kata Wakil Kapolres Pandeglang Iwan Nufrianto kepada wartawan di Mapolres Pandeglang. Sabtu, 2 Oktober 2024.

BACA JUGA : Remaja 14 Tahun di Tapteng Diperkosa 2 Petani hingga Melahirkan

Ivan mengatakan polisi berhasil menangkap Syahril alias Ateng (18) di Kota Serang. Dia ditangkap setelah melarikan diri dari kota.“Saat hendak pulang, pelaku ditangkap di Kota Serang (tadi malam),” ujarnya.

Pada tahun, Ivan menyatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjelaskan, motif pelaku melakukan perampokan dan pembunuhan adalah karena utang kepada saudaranya.

“Pelaku sendiri berharap dengan mengambil uang korban ia bisa menggantikan uang saudaranya yang selama ini ia gunakan. Oleh karena itu, dia tidak tahu cara menggantinya sehingga melakukan tindak pidana pencurian dengan paksa,” imbuhnya. menjelaskan.Iwan mengatakan, pelaku menikam korban sebanyak empat kali di bagian leher dan punggung selama operasi. Usai menikam korban, pelaku kabur membawa uang Rp 200.000 dan telepon genggam korban.

“Dia (penyerang) langsung mendatangi toko dan langsung menyerang penyerang dengan empat luka tusuk, dua di leher dan dua di punggung,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam menambahkan, pelaku masuk ke dalam toko sekitar pukul 12.00 WIB saat toko sedang sepi .Dia menambahkan, penyerang melakukan kejahatannya di toko tersebut dalam waktu kurang dari dua menit.

“Dia bertindak sangat cepat dan meninggalkan toko dalam waktu kurang dari dua menit, namun dia memantau toko tersebut sekitar empat atau lima menit,” katanya.

Zhia mengatakan penyerang mengubur sweter yang dikenakannya selama aktivitas. Penyerang melakukan ini untuk menghancurkan barang bukti.

BACA JUGA : Hamili Pacar Masih di Bawah Umur, Pria di Batam Ditangkap

“Saya mengubur sweter saya di dekat sawah karena banyak bercak darah,” ujarnya.Dari tangan pelaku, Zhia mengatakan polisi berhasil menyita satu buah pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban. Zhia mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Pasal 365 yaitu pencurian dengan kekerasan ayat 3 hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

error: Content is protected !!