Pembunuhan Sadis Dengan Meracuni Korban Membakar Tulang Korban Dan Meremukan Tulang Tersebut

Pembunuhan Sadis Dengan Meracuni Korban Membakar Tulang Korban Dan Meremukan Tulang Tersebut

Kecamatan Girimarto Wonogiri, Jawa Tengah melangsungkan aksinya dengan sadis. Pelaku Berinisial S ini Meracuni korban hingga tulang dari korban setelah menjadi jenazah.

Pelaku dari kejadian tersebut adalah Sarmo yang berusia (35). Dusun Ciman, Desa Semangar, Wonogiri, kecamatan Girimanto.

Pelaku tersebut menjadi tersangka membunuh dua korban yaitu Sunaryo berusia (46), wara Dusun panggih, Desa jatipurno. Dan korban selanjutnya Agung Santosa (47) warga Dusun Gombang, Desa sajen.

Indra AKP Kapolres Wanogiri mengatakan pelaku kejahatan dengan cara sadis meracuni korban menggunakan apotas dengan minuman. Kemudian pelaku mengubur sendiri kedua korban, dan korban ditimbun di dipan, ungkapnya.

Baca Juga : Seorang Pelajar Berakhir Tewas Luka Tusukan Akibat Guyonan Ingin Meniduri Ibu Pelaku

“Adapun kerangka dari korban bernama (Sunaryo) ditemukan di belakang rumah kecil di tempat penggergajian milik Sarmo. Kabarnya korban ditimbun di bawah dipan, dalam rumah tempat pelaku tidur,” konferensi pers di Mapolres Wonogiri.

Hal mengejutkan lainnya, Pelaku membongkar sendiri kuburan tersebut, lantaran pelaku takut dengan aksin sadisnya ketahuan. Setelah di bongkar, Jasad korban dibakar dan tulangnya di tumbuk,”Ungkap Akp Indra.

Dengan kasus pembunuhan tersebut pihak kepolisian menjerat sarmo sebagai tersangka. Dengan pasal 338 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Anacaman Pidana mati atau pidana penajra Seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.

error: Content is protected !!