SPBU Di Sulsel Menjadi Lahan Perampokan, Di Dalangi Maneger Kantor Sendiri

SPBU Di Sulsel Menjadi Lahan Perampokan, Di Dalangi Maneger Kantor Sendiri

Manger SPBU di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulses), Kini menjadi tersangka ata tindakan permapokan di kantornya sendri. Pria bernama Andul Wahab (41). Diketahui ia melakukan aksi itu di karenakan terlilit hutang dengan jumlah RP. 130 Juta.

Kasus tersebut terjadi di SPBU Kassuarrang, Kec Lau, Maris, Dengan cara memerintahkan inisial Y (39) sebagai eksekutor dalam aksi perampokan.

Karena terdesak situasi terlilit hutang, Tersangka ini membuat Skenario dengan memerintahkan inisial Y sebagai eksekutor, Dalam rencana tersebut inisial Y berhasil membawa kabur uang dari SPBU sebesar Rp. 110 Juta. Hal tersebut berada di atas meja bendahara sebanyak satu kantong plastik dengan uang Rp. 80 Juta. dan dua ikat lainnya yang berkisar sejumlah Rp. 30 Juta di masukan ke dalam kantong celana inisial Y setelah itu pelaku melarikan diri, Ungkap Alamsyah.

Baca Juga : Seorang Polisi Tertangkap Usai Merampok Uang Tunai Rp. 225 Juta Dan Emas Seberat 300 Gram Di Makassar

Sebelum melaksanakan aksi mereka, Kedua pelaku ini memastikan situasi, Bahkan pelaku sempat menyuruh OB untuk turun kebawah untuk membersihkan bagain tersebut. Setelah semua terasa aman menurutnya, Pelaku melanjutkan aksinya.

Kemudian aksi perampokan mulai di gelar oleh pelaku Y datang dengan menodongkan sebilah badik kekaryawan yang bernisial Mar, Kebtulan ia yang ada di dalam ruang keuangan. Inisial Mar diancam pakai badik oleh pelaku dan dipaksa menyerahkan uang sejumlah Rp110 juta. Kedua pelaku menjadi tersangka pencurian secara bersamaan, dan kedua pelaku tersebut terancam hukuman pidana penjara selama dua belas tahun. Kejadian ini di ketahui melalui CCTV yang terpasang di beberapa SPBU, Mereka berdua datang secara bersamaan naik ke lantai atas kantor SPBU kassuarang.

Miris nya hasil perampokan tersebut, digunakan untuk berfoya-foya tidak untuk dibayarkan kehutang. Ungkap, Kompol Alamsyah.

error: Content is protected !!