Emosi Sering Disuruh-suruh, Pria di Jambi Bunuh Abang Kandung Pakai Parang

Abang Kandung Pakai Parang

Pria bernama Dirman Nainggolan (39) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi memutuskan untuk membunuh kakak laki-lakinya Pardomuan (48) maenggunakan Parang. Operasi ini dilakukan karena pelaku emosi dan kerap disuruh korban untuk pindah.

BACA JUGA : Ketahuan Mau Maling Motor di Parkiran, Pencuri di Medan Ditangkap

Peristiwa tragis ini terjadi di perkebunan kelapa sawit di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabi), Jambi pada Rabu (14 /03/2024 ) sekitar pukul 08:30 WIB.

“Memang dari pemeriksaan diketahui pelakunya adalah Dirman Nainggolan (39) yang merupakan adik korban,” kata Kapolsek Tanjab Barat AKBP Agung Basuki. pada Kamis (14/03/2024).

Kepala Reskrim Tungkal Ulu Ipda Dede Hadi Putra kemudian menjelaskan, kejadian tersebut terjadi secara spontan. Saat itu, pelaku sedang emosi karena korban sering menyuruhnya menanak nasi dan mencuci piring.

“Motifnya emosi karena sering disuruh, seperti disuruh masak nasi, cuci piring. Karena dia kesal, akhirnya emosinya berubah dan langsung menikam adiknya,” kata Dede.

Dede mengatakan perintah sering diberikan, sesuai keterangan penulis. Emosinya memuncak ketika pelaku melihat parang di dalam rumah sawit yang sering mereka gunakan untuk bercocok tanam. Ia langsung melemparkan parang ke kepala korban.

“Parang itu sudah ada di sana. “Jadi murni pembunuhan, tidak direncanakan oleh pelaku,” ujarnya.

Pelaku memukul pipi kiri dan leher korban tepat di samping taman rumah mereka. Usai menikam korban, pelaku langsung kabur ke rumah kerabatnya. Tak lama kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku langsung ditangkap Satgas Operasi Polsek Tungkal Ulu.

BACA JUGA : Tega, Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur Hanya gegara Dimintai Uang

“Saat ditangkap, pelaku mengaku telah membunuh saudara kandungnya,” jelasnya.

Saat ini, pelaku melapor ke Polsek Tungkal Ulu. Dia didakwa melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP. Pelakunya terancam hukuman 15 tahun penjara, ujarnya..

error: Content is protected !!