Bunuh Ibu Kandung Dengan Garpu Tanah Pemuda Sukabumi Ditangkap

Bunuh Ibu Kandung Dengan Garpu Tanah Pemuda Sukabumi Ditangkap

Kepolisian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menangkap seorang pemuda dengan inisial Ra alias Herang (26). Yang merupakan warga Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi yang membunuh ibu kandung, Inas (44), dengan menggunakan garpu tanah pada Selasa (14/5).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan aparat, pembunuhan itu pertama kali diketahui kerabat korban. Alias yang adalah saksi pertama yang kedatangan pelaku pada saat Selasa pagi.

Bunuh ibu kandung dengan garpu tanah, Begini Kronologinya

Saat itu, Ra memberi uang sebanyak Rp330 ribu dan meminta saksi pertama yang bernama Pahrudin untuk membunuh dirinya. Tetapi saksi menolak melakukannya.

Karena secara terus menerus meminta untuk dibunuh. Pada akhirnya Pahrudin mendatangi tetangganya yaitu Isra (saksi kedua) untuk meminta bantuan mencoba menenangkan Ra.

Curiga pada sikap Herang, Pahrudin dan Isra lalu mendatangi rumah korban yang letaknya tidak jauh dari rumah keduanya.

Baca Juga : Maling Motor Warga, Pasangan Sejoli Ditangkap Polisi

Kedua saksi tersebut pun terkejut saat melihat Inas sudah dalam kondisi tergelak meninggal dunia dan di area lehernya menancap garpu tanah.

Melihat kejadian tersebut, saksi pun segera menghubungi anggota Koramil 2213/Jampangkulon. Polsek Kalibunderdan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kalibunder. Petugas tiba di lokasi kejadian untuk segara melakukan penangkapan tersangka.

Baca Lainnya : Polisi Tangkap Pria di Bogor, Usai Aniaya Wanita Karena Utang

Ra tidak melakukan perlawanan kepada petugas dan mengakui perbuatannya saat ditangkap. Tersangka pun langsung dibawa ke Mapolsek Kalibunder untuk interogasi dan dimintai keterangan.

Terkait untuk motif pelaku, aparat masih mendalami. Namun, tersangka diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan kerap mengamuk.

Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah mengambil alih kasus itu untuk pengembangan dan pendalaman lebih lanjut.

error: Content is protected !!