Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Diserahkan ke Kejari Medan

Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Diserahkan ke Kejari Medan

Pihak kepolisian kini tengah telah menyerahkan berkas perkara pria, inisial AM. Yang mana dirinya diduga telah menganiaya mahasiswa, inisial JL (21). Hal ini ia lakukan tepatnya di parkiran Mal Centre Point, Kota Medan, ke Kejari Medan. Kini, AM telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Terkait perkara yang sebelumnya, berkasnya saat ini sudah kita serahkan dan sudah berada di tahap II. Hal ini artinya berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke Kejari Medan semalam.” Ungkap Kapolsek Medan Timur yakni Kompol Briston Napitupulu kepada detikSumut.

“Untuk tersangka saat ini sudah disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.” tambahnya kepada media ditengah wawancara tersebut.

Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Hanya Dikenakan Pasal Ringan

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Siagian, dalam wawancaranya juga membenarkan bahwa bagian Pidum telah menerima berkas perkara AM. Untuk perkara lebih lanjut kedepannya masih dilakukan investigasi, lanjut Dapot. Dan kabarnya kali ini pihaknya akan menyiapkan dakwaan dan memberikan berkas perkara ke PN Medan.

“Ya tentu nantinya pihak kita akan dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Medan. Untuk sementara sampai saat ini, tersengka yang berinisial AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan.” ujarnya.

Baca Juga : Remaja di Disekap di Apartemen di Jakpus, Alami Luka Tak Biasa

Tidak hanya itu saja di lain pihak, Marihot Sinaga selaku kuasa hukum korban menyoroti soal pasal yang disangkakan ke AM. Menurutnya pasal yang akan dikenakan kepada tersangka tidak sesuai dengan akibat yang dialami korban.

“Menyikapi pasal itu, kami menduga bahwasanya pihak kepolisian sedang bermain mata dengan keluarga tersangka. Hal ini tentu saja patut diawasi, masa korban terkena luka-luka berat tapi tersangka hanya dikenakan pasal penganiayaan ringan.” ungkapnya.

Baca Lainnya : Pelajar di Lubulinggau Dibegal dan Ditusuk Oleh 2 Pria

Tidak hanya itu saja dalam wawancaranya Marihot berpandangan AM harusnya disangkakan pula Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Di samping itu, menurutnya AM sudah mestinya dikenakan pasal yang berat contohnya percobaan pembunuhan.

error: Content is protected !!