Jadi Tersangka Kepsesk Aniaya Siswa SMK Hingga Tewas di Nisel

Jadi Tersangka Kepsesk Aniaya Siswa SMK Hingga Tewas di Nisel

Polres Nias Selatan dikabarkan baru saja menetapkan Kepala SMK (kepsesk) 1 Siduaori. Yakni Safrin Zebua alias SZ (37) sebagai salah seorang tersangka.

Hal ini dilakukan karena adanya dugaan bahwasanya pelaku telah menganiaya siswanya Yaredi Nduru (17), hingga tewas. Namun kabarnya hingga saat ini, sang pelaku yang bernama Safrin masih belum ditahan.

“Sampai saat ini pihak kita masih belum menahan sang pelaku.” Ungkap Kasi Humas Polres Nisel Bripka Dian Octo Tobing saat dikonfirmasi oleh detikSumut.

Tidak hanya itu saja dalam wawancaranya Dian juga menyebutkan alasan bahwasanya Safrin belum ditahan karena tengah sakit. Safrin Zebua saat ini dikonfirmasi oleh pihak keluarga tengah dirawat di RS Stella Maris Nias Selatan.

Baca Lainnya : Pelaku Pembunuhan Bumil di Kelapa Gading Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

“Saat ini di ketahui beliau lagi sakit tersangka, dirawat inap di Stella Maris sin.,” sebutnya dalam wawancaranya dengan para awak media.

Alasan Penangkan Kepsesk di Nisel

Bripka Dian juga dalam wawancaranya sudah menjelaskan bahwa Safrin ditetapkan menjadi tersangka sejak Selasa (23/4). Penetapan itu sendiri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara untuk menelusuri jejak sang pelaku.

“Perkara ini kita lakukan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup dikumpulkan. Tidak hanya itu saja Satreskrim juga sudah melakukan penetapan tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 23 April 2024.” pungkasnya kepada media.

Baca Juga : Viral 2 Pemuda Dihajar Warga Usai Jambret HP Pelajar di Siantar

Sebelumnya juga diberitakan bahwasanya, polisi telah menggelar rekonstruksi atas kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada siswa itu. Rekonstruksi tersebut dilakukan tepatnya di SMK 1 Siduaori pada Senin (22/4).

“Sesuai dengan berita acara terbaru yang sudah dilaporkan pihak berwajib. Rekonstruksi yang sudah ada sebelumnya telah dilaksanakan di tempat kejadian perkara atau TKP.” kata Kasat Reskrim Polres Nisel AKP Freddy Siagian kepada media yang tengah mewawancarainya pada, Selasa (23/4).

Freddy menyebut bahwasanya SZ langsung dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Tidak hanya itu saja sedangkan korban diperankan oleh petugas kepolisian. Rekonstruksi yang sudah dilakukan berlangsung selama 90 menit kata Fredd

error: Content is protected !!