Copet Dompet WNA Singapura, Pria di Batam Dibekuk Polisi
Pria berinisial SS (39) ditangkap polisi saat mengambil dompet warga negara asing (WNA) asal Singapura di Batam. Pelaku ditangkap dua…
Penganiayaan adalah segala jenis perbuatan yang bersifat melukai atau menyakiti badan manusia. Dalam pembahasan fikih diistilahkan dengan ”al jinayah ala ma duna nafs”
1) Penganiyaan sengaja yaitu orang yang sengaja melukai atau menyakiti anggota badan orang lain seperti orang yang sengaja memukul kepala orang lain dengan tongkat danberniat melukai.
2) Penganiyaan tidak sengaja yaitu perbuatan seseorang yang secara tidak sengaja mengakibatkan orang lain terluka. Seperti orang yang melempar batu ke arah kucing tetapi mengenai kepala orang yang kebetulan lewat.
Ada 5 macam penganiyaan yang terjadi pada anggota tubuh manusia yaitu:
1) Merusak bagian anggota tubuh seperti memotong tangan, kaki, jari, kuku, hidung, zakar, telinga, mulut, merontokkan atau memecahkan gigi, menarik atau mencabut rambut, jenggot, alis dan kumis maka hukumannya ½ diyat.
2) Menghilangkan fungsi anggota tubuh sementara anggota tubuh tersebut masih ada seperti membuat mata tidak bisa melihat, telinga tidak bisa mendengar dan lain sebagainya hukumannya membayar diyāt penuh.
3) Syijaj yaitu melukai kepala dan wajah. Ada beberapa istilah penganiayaan pada kepala dan wajah.
a. Damiyah yaitu melukai kepala atau wajah sampai mengalir darahnya maka diyat-nya membayar satu ekor unta.
b. Baḍi’ah yaitu melukai kepala atau wajah sampai terpotong dagingnya maka diyat-nya membayar dua ekor unta.
c. Mutalaḥimah yaitu melukai kepala atau wajah sampai banyaknya daging yang terpotong. Maka diyāt-nya membayar 3 ekor unta.
d. Simhaq yaitu melukai kepala atau wajah hingga terpotongnya daging dan kelihatan kulit tipis antara daging dan tulang. Diyāt-nya Membayar 4 ekor unta.
e. Hasyimah yaitu melukai kepala atau wajah sampai pecah tulangnya maka diyat-nya membayar 10 ekor unta.
f. Munqqilah yaitu melukai kepala atau wajah sampai pecah tulangnya dan berpindah dari posisinya maka membayar 10 ekor unta.
4) Jiraḥ yaitu melukai anggota tubuh selain kepala dan wajah seperti melukai perut, punggung dan lain sebagainya. Hukuman bagi pelaku jirah adalah sepertiga diyat.
Pria berinisial SS (39) ditangkap polisi saat mengambil dompet warga negara asing (WNA) asal Singapura di Batam. Pelaku ditangkap dua…
Pengadilan Militer Medan I-02 TNI menggelar sidang terhadap enam anggota Yonif Raider 100/PS yang dituduh menyerang warga Sures (38). Seorang…
Seorang pengasuh IPS (27) melakukan pelecehan mengejutkan terhadap anak Aghnia Punjab atau Emy Aghnia. Kepada pengacaranya, Heri Budi SR, IPS…
Polisi menangkap pekerja Kuli Bangunan Muhammad Fiji Marsal (27), warga Kota Binjai, karena membawa siswa kelas dua SMA berinisial MASP…
Polisi menangkap pria berinisial SRY (19) warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) karena memperkosa pacarnya berinisial N (19). Saat beraksi,…
Seorang pemuda bernama Jati Simanjuntak (21) mengintai dan memergoki seorang Wanita Lagi Mandi di sumber air panas di Kabupaten Tapanul…
Polisi di Palembang menangkap seorang pria bernama Ahmad Jais (54) yang memukuli Babak Belur istrinya secara hitam putih. Jais yang…
Kasus anggota FKPPI, Ibrahim Martabaya (47), menganiaya pengelola parkir, bernama Surya Yudistra, di Kota Medan berujung damai. Polisi menyebutkan kini…
Polisi mengungkap kondisi siswa kelas 7 SMA Al Izzah berinisial JD (12) yang diduga dianiaya temannya berinisial F. Usai penyerangan…
Rian Hidayat (33) LY (33), wanita yang memotong penis suaminya di Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.…